Aturan baru BBM subsidi per 1 April 2026, pembelian Pertalite dan Solar dibatasi tapi harga tak naik

Simak aturan baru Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan solar, harga BBM tak naik tapi pembelian dibatasi.

Aturan baru tersebut akan resmi berlaku per 1 April 2026.

Dalam beleid ini, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan pembelian BBM jenis Bensin dengan angka oktan (RON) 90 ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Jumlah yang sama untuk pembelian BBM jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (SK BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Keputusan yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 30 Maret 2026.

Terdapat 4 poin pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar untuk konsumen pengguna transportasi.

Sementara, pengendalian penyaluran jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 atau Pertalite terdapat 2 poin.

Pemerintah melalui BPH Migas menugaskan Badan Usaha Penugasan untuk melakukan pengendalian ini.

Badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM subsidi utamanya Pertalite dan Solar adalah PT Pertamina (Persero).

Sedangkan, BPH Migas adalah badan independen yang dibentuk pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi.

Terkait kenaikan harga BBM seperti kabar beredar, pemerintah akhirnya menjawabnya.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan banderol bahan bakar tak naik.

Prasetyo, Selasa (31/03/2026), bahkan menyebut tak hanya harga BBM subsidi yang tak naik, tapi juga BBM non subsidi.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan,” kata politisi Partai Gerindra ini.

“Karena itulah, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi,” lanjutnya.

Sementara terkait aturan baru pembatasan pembelian BBM subsidi, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.

“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya siang ini atau besok,” jelasnya dikutip dari Kontan.

Aturan Pembatasan BBM

Berikut poin-poin dalam SK tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan.

Pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

1. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Konsumen Pengguna transportasi dengan rincian:

a. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan;

b. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan;

c. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan; dan

d. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

2. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 untuk:

a. Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan; dan

b. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

3. Badan Usaha Penugasan wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.

4. Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

5. Dalam hal terdapat penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

6. Pada saat Keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat.

7. Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026.

Harga Bahan Bakar

Pihak Istana melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi, Selasa (31/05/2026), memastikan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM.

Selain kepastian harga, pemerintah juga menjamin bahwa stok BBM secara nasional dalam kondisi aman.

Prasetyo berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik atau resah,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.

“Kami menjamin ketersediaan BBM tetap terjaga dan harga tidak mengalami penyesuaian,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga memberikan sinyal mengenai arah kebijakan harga BBM subsidi.

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah sebelum mengambil keputusan.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil saat mendampingi Presiden dalam agenda kenegaraan di Tokyo, Jepang, Senin (30/3/2026).

Pemerintah menegaskan harga BBM subsidi belum naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bahlil memahami tekanan geopolitik global membuat harga minyak mentah melonjak tinggi.

Akan tetapi pemerintah tetap mengupayakan stabilitas di dalam negeri.

“Harga sekarang sudah mencapai 115 dolar AS (per barel). Di dalam negeri (harga) masih stabil,” ujarnya.

“Bapak Presiden kita ini kan tiap hari memikirkan tentang bagaimana pembangunan negara tapi juga bagaimana memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat kita di bawah,” katanya menambahkan.

Sementara, PT Pertamina (Persero) pun sebelumnya memastikan kabar kenaikan harga BBM seperti informasi beredar tidak benar.

Harga BBM terbaru per 1 April 2026 sejauh ini belum diumumkan resmi oleh BUMN di bidang energi ini.

Dengan demikian, harga BBM yang berlaku masih mengacu pada penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 Maret 2026 lalu.

Harga tersebut diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Pertamina.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi MyPertamina, harga BBM subsidi yakni Pertalite masih dibanderol Rp10 ribu per liter.

Harga tersebut berlaku di SPBU seluruh Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kenaikan harga terakhir Pertalite terjadi pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB lalu.

Kala itu, pemerintah menaikkan harga BBM jenis bensin dengan angka oktan RON 90 ini dari Rp7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter.

Harga BBM-subsidi lainnya jenis Biosolar pun masih dibanderol Rp6.800 per liter.

Kebijakan harga solar subsidi ini sudah berlaku tiga tahun belakangan ini.

Senada dengan Pertalite, harga bahan bakar mesin diesel ini terakhir kali naik pada 3 September 2022.

Penyesuaian harga dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liternya.(*)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال